SITUBONDO - SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Persetujuan dan Penetapan Raperda Perubahan APBD 2026, serta Persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat paripurna digelar di ruang sidang paripurna DPRD Situbondo, Senin (21/9/2026), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi.
Rapat turut dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Akhmad Yulianto, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, hingga Direktur RSUD.
Usai memimpin rapat, Mahbub Junaidi mengatakan terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.
“Agenda pertama adalah pembicaraan tingkat II persetujuan dan penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda kedua adalah persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” ujarnya.
Menurut Mahbub, seluruh tahapan pembahasan hingga persetujuan kedua Raperda tersebut berjalan lancar. DPRD Situbondo kemudian menyepakati kedua Raperda untuk diproses sesuai tahapan peraturan perundang-undangan.
Khusus Raperda Perubahan APBD 2026, hasil persetujuan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
“Hasil evaluasi dari Gubernur nantinya disampaikan kepada TAPD dan dilanjutkan kepada kami untuk ditindaklanjuti hasil evaluasinya,” jelas Mahbub.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat memasuki tahapan pengundangan setelah seluruh proses yang dipersyaratkan selesai.
“Kalau sudah diundangkan, berarti peraturan tersebut sudah berlaku,” katanya.
Dengan persetujuan tersebut, proses perubahan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2026 kini memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
Editor : JTV Jember























